Bengkulu (Informasi dan Humas) 19/7- Mendekati hari raya idul Fitri 1434 H/ 2013 M, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Rejang Lebong (RL), Drs.H.M.Nasech, M.Ed adakan rapat lintas sektoral terkait penentuan besaran zakat fitrah tahun 2013, Rabu (17/07).
Rapat yang dimulai sejak pukul 08.30 ini langsung dipimpin oleh Bapak Drs. H. M. Ch. Naseh, M. Ed sesaat sebelum beliau menyambut kedatangan Tim Penilai KUA teladan dari Kemenag RI Pusat.
Rapat ini dihadiri oleh beberapa perwakilan instasi dan Ormas Islam, seperti Pemda, DPRD, Dandim 0409, Kapolres, Ketua MUI, PC Nahdhatul Ulama, PC Muhammadiyah, LDII, DPD Mathla’ul Anwar, BAZNAZ, PC Tarbiyah dan beberapa tokoh masyarakat dan pemuda Kabupaten Rejang Lebong.
Rapat ini membahas tentang tertibnya pengumpulan dan penyaluran zakat fitrah yang dikelola oleh amilin zakat, Ketentuan zakat fitrah dengan kadar timbangan yaitu 2,5 Kg, atau dengan takaran 10 (sepuluh) canting beras perjiwa.
Apabila zakat fitrah tersebut dihargai dengan uang maka ditetapkan sebesar. 1) Rp. 25.000/ jiwa bagi masyarakat yang mengkonsumsi beras super setiap harinya; 2) Rp. 22. 000/ jiwa bagi masyarakat yang mengkonsumsi beras dengan kategori sedang setiap harinya; dan 3) Rp. 19. 000/ jiwa bagi masyarakat yang mengkonsumsi beras kategori rendah setiap harinya.
Dalam kesempatannya Bapak Drs. H. M. Ch. Naseh, M. Ed menegaskan bahwa pengelolaan zakat fitrah nantinya harus mengacu pada syari’at Islam yang sesuai dengan al-Qur’an dan al-Hadits, khususnya tentang siapa saja yang berkewajiban zakat atasnya dan golongan orang-orang yang berhak menerima zakat fitrah itu.
“Jangan sampai kita lari dari ajaran al-Qur’an dan al-hadits tentang pelaksanaan dan pengelolaannya nantinya, oleh karena itu kita berkewajiban untuk menyampaikannya kepada seluruh imam/ masyarakat di Kabupaten Rejang Lebong ini” tegasnya.
Penulis : Ari Wibowo,S.Sos.I/jj (A)
Editor : H.Nopian Gustari
Selasa, 23 Juli 2013
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar