---- Keluarga Besar Kementerian Agama Kabupaten Rejang Lebong Mengucapkan Selamat Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1434 H ---

Senin, 15 Juli 2013

Kemenag RL Berikan Pembinaan Bagi 40 Pengelola Wakaf

Bengkulu (Informasi dan Humas) 12/7- Sebagai optimaliasi peran pengelola Wakaf, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Rejang Lebong (RL) Berikan pembinaan bagi 40 pengelola wakaf di Wilayah Kabupaten RL belum lama ini.

Kegiatan yang bertujuan untuk mengoptimalkan pengelolaan dan pemberdayaan wakaf menuju kesejahteraan umat tersbut dibuka langsung oleh Kepala Kantor Kemenag RL, Drs. H.M. Ch. Naseh, M.Ed pada pukul 08:00 WIB dan dijadwalkan berlangsung selama satu hari.

Menurut Ka.Kemenag Nazhir atau Pengelola Wakaf merupakan ujung tombak yang mengelola Tanah Wakaf, mesti memiliki visi untuk memajukan serta memproduktifkan tanah wakaf yang dikelolanya. Tanah Wakaf memiliki potensi dan manfaat ekonomi yang sangat perlu dikelola secara produktif, efektif dan efisien untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umat, bukan semata-mata untuk kepentingan ibadah seperti yang lazim kita temui selama ini.

Di Kabupaten Rejang Lebong, berwakaf telah dikenal dan dilaksanakan oleh umat Islam sejak agama Islam ada disini. Sehingga dengan latar belakang inilah maka perlu dilaksanakan Pembinaan Pengelola Wakaf yang diprakarsai oleh Penyelenggara Syariah Kementerian Agama Kabupaten Rejang Lebong, agar Tanah Wakaf yang ada di Kabupaten Rejang Lebong dapat dikelola secara baik dan produktif.

Universitas Al-Azhar di Kairo Mesir merupakan contoh Wakaf Umat Muslimin yang dikelola secara baik dan produktif yang mampu memberikan banyak Beasiswa kepada Mahasiswa yang menuntut ilmu Agama Islam di Universitas Tersebut. Bagaimana nantinya ada di Indonesia ini Universitas yang bisa menyamai statusnya seperti peran Universitas Al-Azhar dalam mengelola wakaf secara produktif, tidak terkecuali wakaf-wakaf lainnya.

Pembinaan Pengelola Wakaf di Kabupaten Rejang Lebong yang berlangsung pada tanggal 11 Juni 2013 di Hotel Bukit Kaba Curup dimaksudkan untuk membangun partisipasi masyarakat untuk berwakaf dan bagaimana mendorong pengelola wakaf atau Nazhir secara produktif, amanah, profesional dan transparan sehingga terwujud pemberdayaan umat Islam, bangsa dan negara Indonesia melalui pengelolaan wakaf secara produktif.

Pembinaan Pengelola Wakaf yang dihadiri oleh 40 orang peserta dari setiap Kecamatan se Kabupaten Rejang Lebong menghadirkan narasumber-narasumber yang ahli di bidangnya, seperti narasumber Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rejang Lebong Drs. H.M. Ch. Naseh, M.Ed, Ka. Sub. Bag. TU. Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rejang Lebong Drs. H. Mawardi Ms. Ketua MUI Kab. Rejang Lebong, Drs. H. Damanhuri Anwar, dan Kepala Penyelenggara Syariah Kabupaten Rejang Lebong Hj. Yunani Ch., S.Ag

“Saya sangat menghargai dan menyambut baik diselenggarakannya Pembinaan Pengelola Wakaf Tahun 2013 di Kabupaten Rejang Lebong, karena hal ini dapat menjadi sarana dan media untuk meningkatkan dan memberdayakan wakaf di Kab. Rejang Lebong. Lebih jauh lagi dapat memberikan sumbangan pemikiran bagi penanganan masalah sosial yang sedang dihadapi oleh bangsa kita seperti masalah pengentasan kemiskinan dan lain-lain,” demikian sambutan dari Kepala Kemenag Kabupaten Rejang Lebong.

UU RI No. 41 Tahun 2004 tentang wakaf adalah bukti bentuk dukungan pemerintah, DPR, terhadap pentingnya pemberdayaan aset wakaf sebagai langkah strategis pembangunan umat Islam, bangsa dan negara. Dengan adanya paying hokum ini memberikan sumbangsih yang besar dalam memberikan perlindungan hukum terhadap pengelolaan Wakaf.

“Perlu kita ketahui lagi, bahwasanya Wakaf seperti yang dimaksud dalam UU RI No. 41 Tahun 2004 tidak hanya masalah Wakaf Tanah atau Wakaf Benda tidak bergerak, tetapi juga menyangkut Wakaf Uang, Saham, Intelektual, Hak Paten dan sebagainya atau disebut dengan Wakaf Benda Bergerak,” terangnya.

Penulis : Ismail Mainas, S.Sos.I Editor : H.Nopian Gustari









0 komentar:

Posting Komentar