---- Keluarga Besar Kementerian Agama Kabupaten Rejang Lebong Mengucapkan Selamat Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1434 H ---

Senin, 15 Juli 2013

Kemenag RL Gelar Sosialisasi PMA Nomor.62 Tahun 2013

Bengkulu (Informasi dan Humas) 1/7- Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Rejang Lebong (RL) gelar sosialisasi Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 62 Tahun 2013 Tentang Kriteria Penundaan Keberangkatan Jamaah Haji yang Telah Melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1434 H/2013 M, Jum’at (28/06).

Sosialiasi dilaksanakan di Aula Kemenag Rejang Lebong yang dimulai pukul 08:30 WIB dan turut hadir dalam sosialisasi itu Ketua DPRD Kabupaten Rejang Lebong, Sekretaris Daerah, Kapolres Rejang Lebong, Kepala Dinas Kesehatan, seluruh Kepala KUA se-Kabupaten RL serta 230 Jamaah Calon Haji Kabupaten Rejang Lebong tahun 2013.

Mengingat pentingnya sosialisasi ini, maka pihak Kemenag RL juga mengundang Bapak Drs. H.Zahdi Taher, M.HI selaku Kepala Bidang (Kabid) Penyelenggara Haji dan Umroh Kantor Wilayah KementerianAgama Provinsi Bengkulu, untuk menyampaikan secara langsung mengenai kebijakan Menteri Agama RI terkait pemangkasan kuota JCH Indonesia sebesar 20 persen.

Dalam sambutannya, Zahdi mengaku berat untuk menyampaikan kebijakan yang sudah menjadi keputusan final kerajaan arab saudi yaitu pemangkasan kuota haji sebesar 20 persen.“pahit rasanya untuk menyampaikan kebijakan ini, namun ini sudah menjadi amanah bagi kami untuk tetap menyampaikan kebijakan Menteri Agama RI ini”, ujarnya.

Dijelaskannya bahwa kebijakan Menteri Agama RI yang tertuang dalam PMA No. 62 terkait kriteria penundaan 20 persen jamaah haji asal Indonesia ini dilatar belakangi oleh kebijakan kerajaan Saudi Arabia terkait keterlambatan rehabilitasi Masjidil Haram, maka berakibat pada berkurangnya kapasitas daya tampung tempat tawaf, yang semula dapat menampung 48.000 jamaah dalam satu jam, Menjadi 22.000 jamaah dalam satu jam,

“Berat rasa hati kami menyampaikan kebijakan ini, namun amanah harus dilaksanakan, untuk itu kita harus bisa menerima dengan kesabaran atas kondisi saat ini”, tuturnya.

Selain itu Zahdi menambahkan pula bahwa di dalam PMA No. 62 tersebut terdapat 3 kriteria jamaah haji yang bakal tertunda di antaranya jamaah yang berusia 75 tahun ke atas, kondisi kesehatan jasmani jamaah yang menggunakan kursi roda, dan jamaah pada nomor porsi terbesar atau berada para urutan paling bawah.

Sementara itu, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Rejang Lebong, Drs. H. M. Ch. Naseh mengajak kepada seluruh JCH Kabupaten Rejang Lebong untuk bersabar dan menerima semua itu dengan ikhlas. “sebagai jamaah haji asal RL harus punya SIM (sabar,ikhlas, dan menerima,” ujarnya.

Kemudian, H. M. Yamin. D, SH selaku Kasi Peny. Haji dan Umroh Kemenag RL juga menerangkan bahwa sebagai pihak yang terdepan dalam menerima keluh kesah dari jamaah yang tertunda, maka pihaknya menyadari bahwa secara psikologis jamaah yang terjaring dalam kriteria tersebut pasti terguncang, “Kami berharap dengan sosialisasi ini dapat mengurangi beban psikologis bagi JCH maupun keluarga JCH”, pungkasnya.

Penulis : Ari W Editor : H.Nopian Gustari









0 komentar:

Posting Komentar