
Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umroh Kemenag RL, H. M. Yamin. D, SH menjelaskan bahwa setelah terbit PMA No. 62 Tahun 2013 terkait kriteria Jamaah haji yang bisa berangkat pada musim haji tahun 2013, pihaknya langsung melakukan verifikasi data CJH Kabupaten Rejang Lebong keberangkatan tahun 1434 H/ 2013 M dan mempersiapakan dokumen-dokumen perjalanan haji termasuk paspor.
“Kami selalu merespon secara cepat kebijakan Menteri Agama RI terkait pelaksanaan ibadah haji, dan mudah-mudahan dokumen penting jamaah haji yaitu paspor dapat kami selesaikan dalam waktu dekat”, pungkasnya.
Terkait hal tersebut, secara langsung staf seksi penyelenggara haji dan umroh segera melakukan penempelan foto pada setiap paspor jamaah haji yang akan berangkat.
Sementara itu, staf penyelenggara haji dan umroh, Yoni Safari, S.Pd.I yang bertugas menverifikasi foto jamaah haji untuk mempercepat proses administrasi dan dokumentasi jamaah maka kami segera melakukan penempelan foto dan melengkapi berkas 184 CJH yang mungkin akan berangkat.
“Kami selalu siap memberikan pelayanan prima kepada setiap CJH Kabupaten Rejang Lebong”, ujarnya.
Penulis : Hafid Purnomo Editor : H.Nopian Gustari
0 komentar:
Posting Komentar