Bengkulu (Informasi dan Humas) 9/7- Pembinaan Keluarga Sakinah merupakan hal yang sangat penting dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, Bahwa perkawinan menurut pasal 1 undang-undang nomor 1 tahun 1974 ikatan lahir bathin antara seorang pria dan wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga ( Rumah Tangga ) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa.
Dalam Sambutan sekaligus Membuka secara Resmi Bpk. Drs. H. M. Ch. Naseh, M.Ed ( Ka. Kankemenag Kab. Rejang Lebong) Mengutarakan Bahwa Dikatakan lebih lanjut undang-undang juga mengatakan bahwa untuk mengadakan ikatan suci dengan tujuan rumah tangga yang bahagia dan kekal harus dipenuhi prinsip-prinsip undang-undang perkawinan adalah Memiliki motivasi yang teguh untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal, melangsungkan perkawinan menurut hukum masing-masing agamanya dan mencatatnya menurut perundang-undangan yang berlaku,menjauhi kecendrungan kepada poligami, selalu menjaga perkawinan ( Rumah Tangga ) tidak sampai pecah atau bercerai. Kepada para penyuluh agama dan pengurus BP- 4 bahwa agar lebih meningkatkan penyuluhan dan informasi yang berkualitas dan profesional kepada masyarakat. Lebih lanjut Juga Drs. H. M. Ch. Naseh, M.Ed
Ka. Kankemenag Kab. Rejang Lebong mengharapkan agar para peserta yang merupakan tokoh masyarakat di desanya masing-masing dan Penyuluh dan Penghulu Agama menjadi teladan keluarga sakinah sehingga dapat menjadi rujukan bagaimana membangun keluarga sakinah. Apabila masyarakat membutuhkan konsultasi tentang permasalahan keluarga, Para peserta yang telah mengikuti orientasi ini diharapkan dapat memberikan pendampingan dan arahan para keluarga bermasalah, sehingga dapat menekan adanya keluarga bermasalah di desa tersebut yang pada gilirannya dapat menekan angka perceraian.
Sementara itu Ketua Panitia Orientasi Pengurus BP4 Bpk. Irsan Sidiq, S.Ag Melaporkan kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas, profesionalitas dan aktual dengan demikian dapat terwujudnya Penyuluh Keluarga Sakinah yang profesional di Tingkat Kabupaten Rejang Lebong.
Peserta.Kegiatan Orientasi Pengurus BP4berjumlah 40 orang terdiri dari Penyuluh Agama Islam Fungsional, Pengurus BP-4 , Penghulu dan Toko Masyarakat yang Berperan dalam BP4 pada tiap-tiap Kecamatan dalam Lingkup Kankemenag Kab. Rejang Lebong
Adapun Narasumber Orientasi Pengurus BP4 ini yakni Bpk. Drs. H. M. Ch. Naseh, M.Ed (Ka. Kankemenag Kabupaten Rejang Lebong), Bpk. Drs. Mawardi. MS (Ka. Subbag TU Kankemenag Kab. Rejang Lebong , Bpk Drs. Akhmad Hafizuddin (Kasi Bimas Islam). Dan Ibu Dra. Leni Puspawati (Wakil Panitera Pengadilan Agama Curup-red)
Penulis : Hafid Purnomo
Editor : H.Nopian Gustari
Senin, 15 Juli 2013
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar